Depok – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok, guna membahas terkait sarana dan prasarana (Sarpras) yang berada dalam kebijakan PUPR Kota Depok, hadir perwakilan dari PUPR Kota Depok yakni bapak, Fajar selaku Kepala Sub Bidang (Kasubag) keuangan PUPR Kota Depok. Senin, (26/4).
Kota Depok yang terdiri dari 11 Kecamatan dan terbagi menjadi 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT), dimana sarpras yang berada di setiap Kecamatan, ditangani oleh setiap UPT yang membawahinya. Setiap Sarpras yang di bangun menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain terkait sarpras, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid menanyakan perihal mekanisme proses perizinan tentang saran teknik dan Side Plan.
“Apakah PUPR merupakan leading sektor dari perizinan saran teknik dan Side Plan?” tanya politisi Partai Kebangkitan Bangsa kepada Dinas PUPR Kota Depok.
Fajar menjelaskan terkait saran teknik dan Side Plan, PUPR tidak memiliki kewenangan. “PUPR dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi, namun kewenangan ini berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya.
Dalam Kunker tersebut hadir juga Wakil 1 Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Agus Salim, Lc. Beserga gabungan Komisi yang tergabung dalam Banggar DPRD Kabupaten Bogor. (HF)
Humas, Protokol dan Publikasi
Sekretariat Kabupaten Bogor